Justifikasi Radiasi Online
Layanan Justifikasi yang lebih baik
Setiap orang atau badan usaha yang akan melakukan pemanfaatan sumber radiasi pengion harus mengajukan permohonan justifikasi kepada BAPETEN.
Cara PendaftaranDalam rangka untuk menjamin bahwa pemanfaatan tenaga nuklir yang diperbolehkan di Indonesia merupakan pemanfaatan yang telah terjustifikasi (justified).
Dan berlandaskan pada manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan risiko yang ditimbulkan maka pada Tahun 2020.
BAPETEN menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca Selengkapnya